masa lalu sangat berpengaruh bagi masa depan anda,, jadi jagalah masa kini anda untuk masa depan anda

Minggu, 06 Januari 2013

MEMAHAMI DEMOKRASI MENURUT AYAT-AYAT AL-QUR’AN


MAKALH
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MADRASAH ALIYAH (MPAI MA)
MEMAHAMI DEMOKRASI MENURUT AYAT-AYAT AL-QUR’AN







OLEH :
KELOMPOK VI (ENAM)
1.          ZAINUL HADI
2.          SYAFI’UDDIN
3.          ZUHRIATUL HASANAH
4.          HAQIQOTUS SAUBAH
5.          PATRIATUL AINI


INSTITUT AGAMA ISLAM HAMZANWADI (IAIH) PANCOR
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
T.A. 2012/2013



KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil alamin puji syukur kita panjatkan ke hadirat Alloh SWT, karena atas berkat rahmat dan karunianya sehingga makalah dengan judul “memahami demokrasi menurut ayat-ayat al-qur’an” dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda nabi besar Muhammad SAW, karena jasa-jasa perjuangan  beliau sehingga manusia dapat memilah dan memilih menuju jalan yang lurus.
Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan initentu masih jauh dari kesempurnaan, jika dalam penulisan ini terdapat banyak kesalahan bahkan kekurangan dalam pembahasan penyusun minta ma’af yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan unutk perbaikan yang selanjutnya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiiiiin........

Penyusun






DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.      Latar Belakang.............................................................................................. 1
B.      Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C.      Tujuan dan Manfaat..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 3
A.      Musyawarah Sebagai Dasar Demokrasi....................................................... 3
B.      Musyawarah Untuk Hal-Hal Yang Baik......................................................... 6
BAB III PENUTUP....................................................................................................... 9
A.      Kesimpulan.................................................................................................... 9
B.      Keritik dan Saran........................................................................................... 9


BAB I
PENDAHULUAN
A.             Latar Belakang
Didalam suart al-imran ayat 159 ini menyerukan kepada kita agar selalu bermusyawarah mengenai suatu perkara agar tidak ada masalah yang timbul. Ayat ini juga merupakan petunjuk bagi setiap muslim, khususnya para pemimpin agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya. Dalam surat ini juga menghimbau agar kita selalu berlemah lembut menghargai dan menghormati dan kewjiban orang lain, serta tidak ingin menang sendiri dan memaksakan kehendak sendiri untuk orang lain. Bila terjadi perbedaan pendapat yang menyebabkan oarang lain tersinggung, sakit hati, tentunya semua pihak harus saling memaafkan.
Didalam surat as-syura’ ayat 38 ini juga menjelaskan masalah musyawarah yang baik dan benar dengan beberapa cara diantarnya :
1.      Yang di musyawarahkan tidak dilarang oleh agama
2.      Tidak boleh dalam musyawarah itu mengangkat seorang pemimpin yang tidak beragama islam.
B.             Rumusan Masalah
Berdasarkan layar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah dalam makalah ini yaitu :
1.      Bagaimana cara bermusyawarah yang baik dan benar yang sesuai dengan surat al-imran ayat 159
2.      Bagaimana cara musyawarah agar tidak dilarang dalam agama.

C.             Tujuan dan Manfaat
a.      Tujuan
Adapun tujuannya yaitu :
1.      Dapat mengetahui bagaimana cara musyawarah yang baiak dan benar yang sesuai dengan suart al-imran
2.      Dapat mengetahui cara yang tidak dilarang dalam agama
b.      Manfaat
Adapun manfaatnya yaitu :
1.      Mengetahui musyawarah yang baik dan benar
2.      Mengetahui cara musyawarah yang tidak dilarang dalam agama. 










BAB II
PEMBAHASAN
Bila melihat beberapa ayat dalam Al-Qur’an, nampak ada beberapa ayat yang cenderung kepada anjuran untuk mengatur suatu negara ( ummat ) dalam sistem demokrasi, yaitu sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik, baik langsung atau tidak langsung. Dan dalam pengambilan keputusan itu dasarnya adalah musyawarah untuk mencapai mupakat.
Berikut ini akan diuraikan konsep demokrasi menurut Al-Qur’an :
A.        Musyawarah Sebagai Dasar Demokrasi
Surah Ali-imran : 158 – 159
Artinya :
Maka berkat rahmat Allahlah engkau (muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertakwa.”(Q.S. Ali-imran : 159 )
Ayat diatas dari segi redaksional ditujukan kepada nabi Muhammad SAW. Agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan para sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi ayat ini juga merupakan petunjuk bagi setiap muslim, khususnya bagi setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.
Diawal surah tadi disebutkan bahwa karena rahmat Allohlah kamu bersikap lemah lembut terhadap mereka. Unggkapan ini mengisaratkan bahwa untuk bisa melaksanakan musyawarah dengan baik, baik pihak yang ditunjuk sebagai ketua dalam acara musyawarah, maupun pihak yang menjadi anggoata atau peserta, harus bersikap lemah lembut, mau menghargai dan menghormati hak dan kewajiban oarang lain, tidak ingin menang sendiri, dan tidak memaksakan kehendak sendiri untuk orang lain.
Bila terjadi silang pendapat yang menjadikan orang lain tersinggung atau sakit hati, semua pihak harus saling memaafkan.
Suasana seperti ini harus bisa dikondisikan dalam setiap mengambil keputusan bersama, dan insyaAllah musyawarah akan berjalan dengan baik, yang akhirnya akan menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi semua pihak.
Itulah petunjuk Al-Qur’an bagi pelaksanaan musyawarah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan mengenai urusan keduniaan atau muamalah dan menyangkut kepentingan orang banyak, seperti membangun masjid, madrasah, dan jalan umum, memilih ketua RT, RW, atau kepala Desa. Semua itu harus dilakukan dengan cara musyawarah sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.
Sedangkan hal-hal yang perlu dimusyawarahkan adalah hal-hal yang terkait dengan urusan mu’amalah, sementara masalah aqidah dan ibadah sudah jelas petunjuknya baik dari Al-Qur’an maupun dari Hadist Nabi.
Mengenai urusan dunia, Rasulullah SAW. Memberi kebebasan kepada ummatnya untuk membicarkan bersama apa yang terbaik. Hal ini berdasarkan hadist  yaitu :


Artinya :
“Kalian lebih mengetahui persoalan dunia kalian.”
 Dan dalam hadist yang lain Nabi bersabda :


Artinya :
“yang berkaitan dengan urusan agama kalian, maka kepadaku rujukannya, dan yang berkaitan dengan urusan dunia kalian, maka kalian lebih mengetahuinya.”
Dari kedua hadist diatas tadi jelas bahwa hal-hal yang perlu dimusyawarahkan antara ummat itu adalah yang terkait dengan masalah keduniaan, bukan masala aqidah dan ibadah.
Pelajaran yang dapat diambil dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut :
-          Seseorang yang dipercaya menjadi pemimpin dalam menghadapi rakyatnya harus bersikap lemah lembut.
-          Seorang pemimpin juga harus lapang dada dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi dilingkungan rakyatnya.
-          Dalam memecahkan segala urusan yang terkait dengan kepentingan orang banyak, seorang pemimpin tidak boleh mengambil keputusan sendiri, tetapi harus meminta pendapat orang lain dengan jalan musyawarah.
-          Hal-hal yang bisa dimusyawarahkan hanya hal-hal yang terkait dengan masalah mu’amalah, bukan masalah aqidah dan ibadah.
B.        Musyawarah Untuk Hal-Hal Yang Baik.
 Artinya :
“Dan (bagi) orang-oarang yang menerima (mematuhi) seruan tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka ( diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mengimfakkan sebagian dari rizki yang kami beri kepada mereka. (Q.S.Asy-syura’:38)

Ayat ini turun sebagai ujian kepada kelompok muslim madinah (Anshar) yang bersedia membela Nabi Muhammad SAW. Dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan dirumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan musyawarah.
Bila kita membuka sejarah islam khususnya sejarah empat khalifah Rasulullah SAW; yaitu Abu Bakar, Umar bin khattab, usman bin-affan, Ali bin Abi-thalib dapat kita ketahui mulai dari cara pengangkatan masing-masing dari mereka sampai dengan cara mereka memimpin, dan menyelesaikan urusan mereka semua dilaksanakan dengan musyawarah.
Dalam melakukan musyawarah, tentu ada beberapa perinsip yang harus dipedomani oleh para peserta musyawarah, antara lain :
1.      Tidak boleh melakukan musyawarah unutk hal-hal yang dilarang agama. Larangan ini dapat dipahami dari isi ayat 12 surah Al-Mumtahanah sebagai berikut :
Artinya :
“Wahai Nabi apabila perempuan-prempuan datang kepadamu untuk mengadakan baiat ( janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apapun dengan allah; tidak akan mencuri, tidak akan berjina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan membuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia  mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada allah. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang.(Q.S.AL-Mumtahanah: 12)
2.      Tidak boleh melakukan musyawarah untuk mengangkat seorang pemimpin yang tidak beragama islam, larangan ini dapat dipahami dari isi ayat 51 surah al-maidah sebagai berikut :
artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadikan orang yahudi dan nasrani sebagai teman setiamu; mereka satu sama lain saling melindungi, barang siapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. ( Q.S.AL-Maidah:51)
-          Allah memuji orang mu’min yang melakukan musyawarah dalam menyelesaikan urusannya bersama orang lain.
-          Empat khalifah yang menggantikan Rasulullah secara bergantian, dipilih dan diangkat secara demokratis melalui musyawarah.
-          Musyawarah tidak boleh dilakukan untuk menyepakati hal-hal yang tidak dibolehkan oleh syara’ (agama)
-          Musyawarah tidak boleh dilakukan untuk menyepakati pengangkatan seorang pemimpin yang bukan orang muslim.

BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
-          Seorang yang dipercaya menjadi pemimpin dalam menghadapi rakyatnya garus bersikap lemah lembut.
-          Seorang pemimpin juga harus lapang dada dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi di lingkungan rakyatnya.
-          Dlam memecahkan segala urusan yang terkait dengan kepentingan orang banyak, seorang pemimpin tidak boleh mengambil keputusan sendiri, tetapi harus meminta pendapat orang lain dengan jalan musyawarah.
-          Musyawarah tidak boleh dilakukan untuk menyepakati hal-hal yang tidak dibolehkan oleh syara’ (agama)
-          Musyawarah tidak boleh dilakukan untuk menyepakati pengangkatan seorang pemimpin yang bukan muslim.
B.        Keritik dan Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak salah oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan keritik saran yang sifatnya membangun sehingga penyusun makalah yang selanjutnya dapat lebih baik lagi.














DAFTAR PUSTAKA
-          Hasbi ash-shiddiqy, sejarah pengantar ilmu Al-qur’an. Bulan bintang. Jakarta, 1972.
-          Abdul Djalal, ulumul qur’an, dunia ilmu. Surabaya,2000.
-          Basuni Faudah, tafsi-Tafsir Al-Quran, Terj, Pustaka. Bandung, 1987.
























RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama Madrasah  : MA Riadatul Jannah NW Genggelang
Mata Pelajaran    : Qur’an Hadist
Kelas / Semester  : X (sepuluh) / I (ganjil)
Alokasi Waktu      : 2 jam pelajaran ( I X TM )
Pertemuan ke      : 6-7 ( Enam-Tujuh )
Standar Kompetensi  : Memahami Demokrasi Menurut Al-Qur’an
Kompetensi Dasar     : Mampu Menjelaskan Konsep Demokrasi Menurut Al-Qur’an
Indikator Pencapaian / Indikator Hasil Belajar :
-          Membaca ayat tentang demokrasi
-          Menulis / menyalin ayat tentang demokrasi
-          Menerjemahkan ayat tetang demokrasi dengan benar
-          Menyimpulkan isi kandungan ayat tentang demokrasi dengan benar
-          Menerapkan konsep demokrasi menurut Al-Qur’an dalam praktik kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
1.        Tujuan Pembelajaran
Mampu menjelaskan demokrasi menurut Al-Qur’an
2.        Materi Pembelajaran
Demokrasi Menurut Al-Qur’an
3.        Metode Pembelajaran
a.      Ceramah
Dalam metode ini guru berperan aktif menyampaikan apa yang dibahas sesuai dengan pelajaran hari itu.
b.      Diskusi
Guru dan murid berperan aktif mendiskusikan permasalahan yang belum tuntas dibahas atau permasalahan yang belum dipahami.
4.        Langkah-langkah pembelajaran
a.      Kegiatan Awal
1.      Mengucapkan salam dan do’a sebelum belajar
2.      Mengabsen siswa
3.      Mengarahkan siswa untuk siap belajar
4.      Melakukan tes penjajakan ( pra-tes ) dan mengidentifikasikan keadaan siswa
5.      Mengingatkan pelajaran yang telah diterima dan mengaitkan pada pelajaran baru
6.      Penjelasan singkat tentang tujuan dan proses pembelajaran yang dijalani siswa
b.      Kegiatan Inti
1.      Menjelaskan demokrasi menurut al-qur’an
2.      Menjelaskan manfaat demokrasi
c.       Kegiatan Akhir
1.      Membrikan penegasan dan menyimpulkan materi ajar yang sudah dipelajari
2.      Memberikan tes untuk mengetahui hasil pembelajaran
3.      Memberikan tugas mandiri untuk mendalami materi ajar

5.        Alat / Bahan / Sumber belajar
1.      Lembar peraga peta konsep sesuai materi ajar
2.      Lembar peraga yang berisikan sketsa penerapan konsep sesuai materi ajar
3.      Buku ajar / buku paket yang diterbitkan Depag pusat jakarta
4.      Buku refrensi sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
5.      Lembar kegiatan siswa ( LKS )
6.        Penilaian
1.      Kognitif ( tes lisan / tulis )
No
Item soal
Bobot
catatan
1
Jelskan demokrasi menurut al-qur’an


2
Sebutkan manfaat musyawarah



2.      Afektif ( pengamatan minat dan sikap )
No
Nama siswa
Aspek penilaian afektif
Jumlah sekor
nilai
catatan
respon
disiplin
kerjasama
Tugas tuntas
1








2








3









3.      Psikomotor ( unjuk rasa )
No
Nama siswa
Aspek penilaian psikomotor
mutu
karya
Jumlah
skor
nilai
Catatan
guru
penguasaan
Sistematika
kecakapan
1








2








3











Mengetahui

Kepala madrasah





SUGIRI.Ma
                                            NIP :
Genggelang 05 juni 2011
Guru Mata Pelajaran





JUMAHUR,QH.S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar