MAKALH
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MADRASAH ALIYAH (MPAI MA)
MEMAHAMI DEMOKRASI MENURUT AYAT-AYAT
AL-QUR’AN
OLEH :
KELOMPOK VI (ENAM)
1.
ZAINUL HADI
2.
SYAFI’UDDIN
3.
ZUHRIATUL HASANAH
4.
HAQIQOTUS SAUBAH
5.
PATRIATUL AINI
INSTITUT AGAMA ISLAM
HAMZANWADI (IAIH) PANCOR
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM (PAI)
T.A. 2012/2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil alamin puji
syukur kita panjatkan ke hadirat Alloh SWT, karena atas berkat rahmat dan
karunianya sehingga makalah dengan judul “memahami
demokrasi menurut ayat-ayat al-qur’an” dapat diselesaikan tepat pada
waktunya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada baginda nabi besar Muhammad SAW, karena jasa-jasa
perjuangan beliau sehingga manusia dapat
memilah dan memilih menuju jalan yang lurus.
Penyusun menyadari bahwa dalam
penulisan initentu masih jauh dari kesempurnaan, jika dalam penulisan ini
terdapat banyak kesalahan bahkan kekurangan dalam pembahasan penyusun minta
ma’af yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat
diharapkan unutk perbaikan yang selanjutnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Amiiiiin........
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A. Latar
Belakang.............................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan
dan Manfaat..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 3
A. Musyawarah
Sebagai Dasar Demokrasi....................................................... 3
B. Musyawarah
Untuk Hal-Hal Yang Baik......................................................... 6
BAB III PENUTUP....................................................................................................... 9
A. Kesimpulan.................................................................................................... 9
B. Keritik
dan Saran........................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Didalam suart al-imran ayat 159 ini menyerukan kepada kita
agar selalu bermusyawarah mengenai suatu perkara agar tidak ada masalah yang
timbul. Ayat ini juga merupakan petunjuk bagi setiap muslim, khususnya para
pemimpin agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya. Dalam surat ini juga
menghimbau agar kita selalu berlemah lembut menghargai dan menghormati dan
kewjiban orang lain, serta tidak ingin menang sendiri dan memaksakan kehendak
sendiri untuk orang lain. Bila terjadi perbedaan pendapat yang menyebabkan
oarang lain tersinggung, sakit hati, tentunya semua pihak harus saling
memaafkan.
Didalam surat as-syura’ ayat 38 ini juga menjelaskan masalah
musyawarah yang baik dan benar dengan beberapa cara diantarnya :
1. Yang di
musyawarahkan tidak dilarang oleh agama
2. Tidak
boleh dalam musyawarah itu mengangkat seorang pemimpin yang tidak beragama
islam.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan layar belakang diatas, maka dapat dirumuskan
beberapa masalah dalam makalah ini yaitu :
1. Bagaimana
cara bermusyawarah yang baik dan benar yang sesuai dengan surat al-imran ayat
159
2. Bagaimana
cara musyawarah agar tidak dilarang dalam agama.
C.
Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
Adapun tujuannya yaitu :
1. Dapat
mengetahui bagaimana cara musyawarah yang baiak dan benar yang sesuai dengan
suart al-imran
2. Dapat
mengetahui cara yang tidak dilarang dalam agama
b. Manfaat
Adapun manfaatnya yaitu :
1. Mengetahui
musyawarah yang baik dan benar
2. Mengetahui
cara musyawarah yang tidak dilarang dalam agama.
BAB II
PEMBAHASAN
Bila melihat
beberapa ayat dalam Al-Qur’an, nampak ada beberapa ayat yang cenderung kepada
anjuran untuk mengatur suatu negara ( ummat ) dalam sistem demokrasi, yaitu
sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk
mempengaruhi keputusan politik, baik langsung atau tidak langsung. Dan dalam
pengambilan keputusan itu dasarnya adalah musyawarah untuk mencapai mupakat.
Berikut ini akan
diuraikan konsep demokrasi menurut Al-Qur’an :
A.
Musyawarah Sebagai Dasar Demokrasi
Surah Ali-imran : 158 – 159
Artinya :
“Maka berkat
rahmat Allahlah engkau (muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk
mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila
engkau membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah
mencintai orang yang bertakwa.”(Q.S. Ali-imran : 159 )
Ayat diatas dari
segi redaksional ditujukan kepada nabi Muhammad SAW. Agar memusyawarahkan
persoalan-persoalan tertentu dengan para sahabat atau anggota masyarakatnya.
Tetapi ayat ini juga merupakan petunjuk bagi setiap muslim, khususnya bagi
setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.
Diawal surah tadi
disebutkan bahwa karena rahmat Allohlah kamu bersikap lemah lembut terhadap
mereka. Unggkapan ini mengisaratkan bahwa untuk bisa melaksanakan musyawarah
dengan baik, baik pihak yang ditunjuk sebagai ketua dalam acara musyawarah,
maupun pihak yang menjadi anggoata atau peserta, harus bersikap lemah lembut,
mau menghargai dan menghormati hak dan kewajiban oarang lain, tidak ingin
menang sendiri, dan tidak memaksakan kehendak sendiri untuk orang lain.
Bila terjadi
silang pendapat yang menjadikan orang lain tersinggung atau sakit hati, semua
pihak harus saling memaafkan.
Suasana seperti
ini harus bisa dikondisikan dalam setiap mengambil keputusan bersama, dan
insyaAllah musyawarah akan berjalan dengan baik, yang akhirnya akan
menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi semua pihak.
Itulah petunjuk
Al-Qur’an bagi pelaksanaan musyawarah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan
mengenai urusan keduniaan atau muamalah dan menyangkut kepentingan orang
banyak, seperti membangun masjid, madrasah, dan jalan umum, memilih ketua RT,
RW, atau kepala Desa. Semua itu harus dilakukan dengan cara musyawarah sesuai
dengan petunjuk Al-Qur’an.
Sedangkan hal-hal
yang perlu dimusyawarahkan adalah hal-hal yang terkait dengan urusan mu’amalah,
sementara masalah aqidah dan ibadah sudah jelas petunjuknya baik dari Al-Qur’an
maupun dari Hadist Nabi.
Mengenai urusan
dunia, Rasulullah SAW. Memberi kebebasan kepada ummatnya untuk membicarkan
bersama apa yang terbaik. Hal ini berdasarkan hadist yaitu :
Artinya :
“Kalian lebih mengetahui persoalan dunia kalian.”
Dan dalam hadist yang lain
Nabi bersabda :
Artinya :
“yang berkaitan dengan urusan agama kalian, maka kepadaku
rujukannya, dan yang berkaitan dengan urusan dunia kalian, maka kalian lebih
mengetahuinya.”
Dari kedua hadist
diatas tadi jelas bahwa hal-hal yang perlu dimusyawarahkan antara ummat itu
adalah yang terkait dengan masalah keduniaan, bukan masala aqidah dan ibadah.
Pelajaran yang
dapat diambil dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut :
-
Seseorang yang dipercaya menjadi
pemimpin dalam menghadapi rakyatnya harus bersikap lemah lembut.
-
Seorang pemimpin juga harus lapang
dada dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi dilingkungan rakyatnya.
-
Dalam memecahkan segala urusan yang
terkait dengan kepentingan orang banyak, seorang pemimpin tidak boleh mengambil
keputusan sendiri, tetapi harus meminta pendapat orang lain dengan jalan
musyawarah.
-
Hal-hal yang bisa dimusyawarahkan
hanya hal-hal yang terkait dengan masalah mu’amalah, bukan masalah aqidah dan
ibadah.
B.
Musyawarah Untuk Hal-Hal Yang Baik.
Artinya :
“Dan (bagi) orang-oarang yang
menerima (mematuhi) seruan tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka
( diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mengimfakkan sebagian dari
rizki yang kami beri kepada mereka. (Q.S.Asy-syura’:38)
Ayat ini turun sebagai ujian kepada
kelompok muslim madinah (Anshar) yang bersedia membela Nabi Muhammad SAW. Dan
menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan dirumah Abu
Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap
kelompok yang melakukan musyawarah.
Bila kita membuka sejarah islam
khususnya sejarah empat khalifah Rasulullah SAW; yaitu Abu Bakar, Umar bin
khattab, usman bin-affan, Ali bin Abi-thalib dapat kita ketahui mulai dari cara
pengangkatan masing-masing dari mereka sampai dengan cara mereka memimpin, dan
menyelesaikan urusan mereka semua dilaksanakan dengan musyawarah.
Dalam melakukan musyawarah, tentu ada
beberapa perinsip yang harus dipedomani oleh para peserta musyawarah, antara
lain :
1. Tidak
boleh melakukan musyawarah unutk hal-hal yang dilarang agama. Larangan ini
dapat dipahami dari isi ayat 12 surah Al-Mumtahanah sebagai berikut :
Artinya :
“Wahai Nabi apabila perempuan-prempuan datang kepadamu untuk
mengadakan baiat ( janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan
sesuatu apapun dengan allah; tidak akan mencuri, tidak akan berjina, tidak akan
membunuh anak-anaknya, tidak akan membuat dusta yang mereka ada-adakan antara
tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik,
maka terimalah janji setia mereka dan
mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada allah. Sungguh, Allah maha pengampun,
maha penyayang.(Q.S.AL-Mumtahanah: 12)
2. Tidak
boleh melakukan musyawarah untuk mengangkat seorang pemimpin yang tidak
beragama islam, larangan ini dapat dipahami dari isi ayat 51 surah al-maidah
sebagai berikut :
artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadikan
orang yahudi dan nasrani sebagai teman setiamu; mereka satu sama lain saling
melindungi, barang siapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka
sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang zalim. ( Q.S.AL-Maidah:51)
-
Allah memuji orang mu’min yang
melakukan musyawarah dalam menyelesaikan urusannya bersama orang lain.
-
Empat khalifah yang menggantikan
Rasulullah secara bergantian, dipilih dan diangkat secara demokratis melalui
musyawarah.
-
Musyawarah tidak boleh dilakukan
untuk menyepakati hal-hal yang tidak dibolehkan oleh syara’ (agama)
-
Musyawarah tidak boleh dilakukan
untuk menyepakati pengangkatan seorang pemimpin yang bukan orang muslim.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
-
Seorang yang dipercaya menjadi
pemimpin dalam menghadapi rakyatnya garus bersikap lemah lembut.
-
Seorang pemimpin juga harus lapang
dada dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi di lingkungan rakyatnya.
-
Dlam memecahkan segala urusan yang
terkait dengan kepentingan orang banyak, seorang pemimpin tidak boleh mengambil
keputusan sendiri, tetapi harus meminta pendapat orang lain dengan jalan
musyawarah.
-
Musyawarah tidak boleh dilakukan
untuk menyepakati hal-hal yang tidak dibolehkan oleh syara’ (agama)
-
Musyawarah tidak boleh dilakukan
untuk menyepakati pengangkatan seorang pemimpin yang bukan muslim.
B.
Keritik dan Saran
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih banyak salah oleh karena itu penyusun sangat
mengharapkan keritik saran yang sifatnya membangun sehingga penyusun makalah
yang selanjutnya dapat lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
-
Hasbi ash-shiddiqy, sejarah pengantar ilmu Al-qur’an. Bulan
bintang. Jakarta, 1972.
-
Abdul Djalal, ulumul qur’an, dunia ilmu. Surabaya,2000.
-
Basuni Faudah, tafsi-Tafsir Al-Quran, Terj, Pustaka. Bandung, 1987.
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama Madrasah : MA Riadatul Jannah NW Genggelang
Mata Pelajaran : Qur’an Hadist
Kelas / Semester : X (sepuluh) / I (ganjil)
Alokasi Waktu : 2 jam pelajaran ( I X TM )
Pertemuan ke : 6-7 ( Enam-Tujuh )
Standar Kompetensi
: Memahami Demokrasi Menurut Al-Qur’an
Kompetensi Dasar
: Mampu Menjelaskan Konsep Demokrasi Menurut Al-Qur’an
Indikator Pencapaian / Indikator Hasil Belajar :
-
Membaca ayat tentang demokrasi
-
Menulis / menyalin ayat tentang
demokrasi
-
Menerjemahkan ayat tetang demokrasi
dengan benar
-
Menyimpulkan isi kandungan ayat
tentang demokrasi dengan benar
-
Menerapkan konsep demokrasi menurut
Al-Qur’an dalam praktik kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
1.
Tujuan Pembelajaran
Mampu
menjelaskan demokrasi menurut Al-Qur’an
2.
Materi Pembelajaran
Demokrasi
Menurut Al-Qur’an
3.
Metode Pembelajaran
a. Ceramah
Dalam metode ini guru berperan aktif menyampaikan apa yang
dibahas sesuai dengan pelajaran hari itu.
b. Diskusi
Guru dan murid berperan aktif mendiskusikan permasalahan yang
belum tuntas dibahas atau permasalahan yang belum dipahami.
4.
Langkah-langkah pembelajaran
a. Kegiatan
Awal
1. Mengucapkan
salam dan do’a sebelum belajar
2. Mengabsen
siswa
3. Mengarahkan
siswa untuk siap belajar
4. Melakukan
tes penjajakan ( pra-tes ) dan mengidentifikasikan keadaan siswa
5. Mengingatkan
pelajaran yang telah diterima dan mengaitkan pada pelajaran baru
6. Penjelasan
singkat tentang tujuan dan proses pembelajaran yang dijalani siswa
b. Kegiatan
Inti
1. Menjelaskan
demokrasi menurut al-qur’an
2. Menjelaskan
manfaat demokrasi
c. Kegiatan
Akhir
1. Membrikan
penegasan dan menyimpulkan materi ajar yang sudah dipelajari
2. Memberikan
tes untuk mengetahui hasil pembelajaran
3. Memberikan
tugas mandiri untuk mendalami materi ajar
5.
Alat / Bahan / Sumber belajar
1. Lembar
peraga peta konsep sesuai materi ajar
2. Lembar
peraga yang berisikan sketsa penerapan konsep sesuai materi ajar
3. Buku
ajar / buku paket yang diterbitkan Depag pusat jakarta
4. Buku
refrensi sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
5. Lembar
kegiatan siswa ( LKS )
6.
Penilaian
1. Kognitif
( tes lisan / tulis )
No
|
Item
soal
|
Bobot
|
catatan
|
1
|
Jelskan
demokrasi menurut al-qur’an
|
||
2
|
Sebutkan
manfaat musyawarah
|
2. Afektif
( pengamatan minat dan sikap )
No
|
Nama
siswa
|
Aspek
penilaian afektif
|
Jumlah
sekor
|
nilai
|
catatan
|
|||
respon
|
disiplin
|
kerjasama
|
Tugas
tuntas
|
|||||
1
|
||||||||
2
|
||||||||
3
|
3. Psikomotor
( unjuk rasa )
No
|
Nama siswa
|
Aspek penilaian psikomotor
|
mutu
karya
|
Jumlah
skor
|
nilai
|
Catatan
guru
|
||
penguasaan
|
Sistematika
|
kecakapan
|
||||||
1
|
||||||||
2
|
||||||||
3
|
Mengetahui
Kepala
madrasah
SUGIRI.Ma
NIP :
|
Genggelang
05 juni 2011
Guru
Mata Pelajaran
JUMAHUR,QH.S.Pd.I
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar