Jantung ku bergetar senada nafas ku
Kala ku tatap senja yg merah semerah hatiku yang kian gelisah
Setiap ku ingat KASIH YANG TIADA NYATA.
Senin, 10 November 2014
Kamis, 18 September 2014
Hukum-Hukum Dalam Islam
AGAMA Islam mempunyai hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan
dengan perbuatan yang mengandung suatu keharusan atau boleh memiliki
atau mengandung wadla’, yakni mengandung isyarat tentang adanya suatu
hukum.
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW. yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu hukum.
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa). Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.
Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW. yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu hukum.
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa). Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.
Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
- Wajib. Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.
- Mandud atau Sunnah. Mandud atau sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.
- Haram. Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
- Makruh. Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.
- Mubah.
Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya. [berbagai sumber] - sherback
Rabu, 17 September 2014
Wisata Sejarah di Lombok
Sejarah sebuah tempat memang selalu
menarik untuk diketahui. Apalagi jika budayanya sangat unik dan masih
bisa kita lihat peninggalannya. Lombok adalah salah satu kawasan di
Indonesia yang memiliki hal itu.
Pulau yang sejak jaman Majapahit sudah
terkenal itu memiliki suku asli benama Sasak. Nama ‘sasak’ berarti orang
yang datang menggunakan perahu. Kebudayaan masyarakat Sasak tidak bisa
dipisahkan dari pengaruh kebudayaan Jawa dan Bali. Hal itulah yang
membuat kehidupan masyarakat Sasak dan budaya Lombok tidak hanya menjadi
kajian ilmu pengetahuan tetapi juga destinasi wisata yang menarik untuk
dikunjungi. Berikut adalah wisata sejarah Lombok yang bisa Anda
masukkan dalam itinerary liburan bersama keluarga.
Selasa, 20 Mei 2014
Filsafat kalam
Ilmu Kalam Filsafat dan Tasawwuf
Ilmu kalam Filsafat dan Tasawuf ,adalah tiga macam ilmu yang mempunyai perbedaan yang hampir mirip dalam pengkajianya .
*Objek kajian ilmu Kalam adalah ,ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan denganya.
*Objek kajian Filsafat adalah ,masalah ketuhanan juga disamping masalah alam ,manusia
dan segala sesuatu yang ada .
*Objek kajian ilmu tasawuf adalah “Tuhan” ,yaitu upaya-upaya pendekatan terhadapNya.
*Objek kajian ilmu Kalam adalah ,ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan denganya.
*Objek kajian Filsafat adalah ,masalah ketuhanan juga disamping masalah alam ,manusia
dan segala sesuatu yang ada .
*Objek kajian ilmu tasawuf adalah “Tuhan” ,yaitu upaya-upaya pendekatan terhadapNya.
Senin, 19 Mei 2014
5 Rahasia Perawatan Jerawat yang Wajib Diketahui!
Kamu merasa kesal ketika bangun tidur, kamu melihat jerawat di wajah. Rasanya menyebalkan karena pastinya tidak ada orang yang mengharapkan jerawat. Namun, meskipun tidak terduga, kamu dapat selalu menggunakan produk hkamul pada hari kamu harus tampil sempurna.
Langganan:
Postingan (Atom)